--> Skip to HeaderSkip to PostSkip to Footer

Hukum Berkumur dan Beristinsyaq Saat Puasa

Daftar Isi

    Hukum Berkumur dan Beristinsyaq Saat Puasa - Apakah batal apabila berkumur atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) pada saat puasa?

    Bismillahirahmannirahim.

    Hal tersebut merupakan hal yang sederhana dalam kehidupan sehari-hari namun seringkali membuat kita was-was dalam hidup. Oleh karena itu, hal ini pun perlu kita kaji bersama.

    Ulama berfatwa bahwa berkumur dan beristinsyaq pada saat puasa tidak membatalkan puasa.

    Adapun apabila ada air yang tertelan atau terhirup ke kerongkongan, maka hukum yang diberlakukan adalah hukum ketidaksengajaan sehingga puasanya tetap dianggap sah dan tidak batal (selama memang benar tidak sengaja tertelan).

    Hukum yang sama pun berlaku untuk air liur/ air ludah yang tertelan. Apabila untuk alasan yang sesuai syariat (memperbaiki suara yang mulai tidak jelas karena kekeringan) maka sah hukumnya menelan air liur asal tidak berlebihan.

    Namun, apabila kawan merasa was-was dan takut terminum, maka sah hukumnya berwudhu tanpa berkumur ataupun istinsyaq karena hal tersebut merupakan sunnah.

    Wallahualam bishshawwab.

    Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan bagi kita semua. Terima kasih telah berkenan membaca dan sampai jumpa di tulisan saya lainnya.

    Komentar

    Posting Komentar

    Harap berikan komentar yang relevan dengan topik tulisan.
    Jangan menyertakan link yang tidak berhubungan dengan konten tulisan. Apabila komentar mengandung link (apalagi yang tidak relevan), maka komentar akan dihapus.
    Budayakan sopan santun, hindari penggunaan bahasa yang provokatif, SARA, pornografi.
    Kritik dan saran yang membangun untuk konten ataupun untuk blog sangat berarti bagi Ninura.

    Project Kami